EN | ID
  • Masuk
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kami Disini Untuk Anda
  • Pengetahuan
  • Alo Peduli
  • Hubungi Kami
  • Pengetahuan|
  • Apakah Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Singkat dan Mudah Dipahami

Apakah Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Singkat dan Mudah Dipahami

Simak Yuk,

Banyak orang bertanya: apakah harta warisan dikenakan pajak? Jawabannya, secara umum tidak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983),warisan termasuk harta yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, ketika seseorang menerima warisan, harta tersebut tidak dikenakan PPh.

Namun perlu diingat, walaupun tidak kena pajak, harta warisan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh ahli waris.

 

Apakah Tanah Warisan Kena Pajak?

Tanah warisan juga pada dasarnya bukan objek PPh saat diterima. Tetapi dalam praktiknya, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan.

Jika tanah tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT pewaris atau terdapat masalah administrasi, prosesnya bisa menimbulkan kewajiban pajak. Ketentuan umum pajak penghasilan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, walaupun bebas PPh, ahli waris tetap perlu memperhatikan kewajiban lain seperti BPHTB dan PBB sesuai ketentuan daerah.

 

Cara Agar Tanah Warisan Bebas PPh

Untuk memastikan tanah warisan bebas Pajak Penghasilan saat proses balik nama, ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2009.

Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pewaris terdaftar, dengan melampirkan dokumen seperti surat kematian dan surat keterangan ahli waris. SKB ini nantinya digunakan dalam proses administrasi di hadapan notaris atau PPAT.

 

Proses Balik Nama Tanah Warisan

Prosedur balik nama diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Sertifikat tanah asli

  • Surat kematian pemilik

  • Surat keterangan ahli waris

  • KTP dan KK ahli waris

  • Bukti pembayaran PBB

  • Bukti pembayaran BPHTB (jika terutang)

Jika ahli waris lebih dari satu orang, biasanya diperlukan akta pembagian waris di hadapan PPAT sebelum sertifikat dibalik nama.

 

Kesimpulan

  1. Warisan bukan objek Pajak Penghasilan.

  2. Tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

  3. Tanah warisan bisa bebas PPh jika administrasi lengkap.

  4. Proses balik nama harus dilakukan secara resmi di kantor pertanahan.

Memahami aturan sejak awal akan membantu ahli waris menghindari kendala pajak dan masalah hukum di kemudian hari.

 

 


Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum secara umum. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku. Untuk saran atau penanganan kasus spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional hukum.

Apakah Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Singkat dan Mudah Dipahami

Contact Info

  • Aloysius Law Office (Civil Law Notary & Land Conveyancer)
    Jl. Kasuari I HB I / 10 Bintaro Jaya IX
    South Tangerang City 15229 (Greater Jakarta)
    INDONESIA

  • clientcare@aloysius-lawoffice.com
  • +621-7451315 WA : +62 822 5896 7724

Jam Kerja

Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.

Senin-Jumat    : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu  : Tutup